KPK beberkan tiga klaster korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed yang melibatkan Rektor Prof. Akhmad Sodiq, wr, keponakan, hingga perantara.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.ruang publik
Ilustrasi perempuan menggunakan blush on. (c) Nattakorn/Depositphotos