Para pengendara bermotor menyalakan lampu depan kendaraan saat melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Reina)
Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.pendidikan Indonesia
Purbaya Mau Batasi Desil 10 Beli Pertalite