Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.panduan praktis

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)panduan praktis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi emas yang masih disimpan 'di bawah bantal' oleh masyarakat sangat besar, mencapai 1.800 ton.ekonomi keluarga